Jatim
Minggu, 19 Agustus 2018 - 20:05 WIB

266 Warga Binaan LP Tulungagung Tak Dapat Remisi HUT RI

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, TULUNGAGUNG</strong> — Memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan RI, tak semua warga binaan&nbsp;Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, mendapatkan "hadiah" berupa pengurangan masa hukuman alias remisi.</p><p>Hanya 214 narapidana dari total 480 warga binaan LP Tulungagung <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180818/516/934878/kepala-dlh-madiun-mangkir-panggilan-kejari-terkait-korupsi" title="Kepala DLH Madiun Mangkir Panggilan Kejari Terkait Korupsi">mendapat remisi umum</a>, sisanya sebanyak 266 warga binaan tidak memperoleh remisi.</p><p>"Itu 11 narapidana di antaranya langsung bebas murni setelah mendapat remisi," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung Dedi Nugroho di Tulungagung, Kamis (16/8/2018).</p><p>Dia menerangkan sejumlah napi yang dipidana untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, dan narkotika tidak berhak mendapat fasilitas remisi dari negara<a href="http://madiun.solopos.com/read/20180817/516/934681/dinas-temukan-hewan-kurban-sakit-dijual-di-kota-madiun" title="Dinas Temukan Hewan Kurban Sakit Dijual di Kota Madiun"> yang dikeluarkan</a> Kemenkumham.</p><p>"Tahanan titipan dan napi baru atau yang belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan juga tidak mendapat hak remisi seperti yang lain," katanya.</p><p>Dedi menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi, mereka harus sudah membayar denda, pengembalikan kerugian negara dan menjadi <em>justice collaborator</em>.</p><p>"Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Dan sejauh ini belum ada yang menjadi <em>justice collaborator</em>," ucap Dedi.</p><p>Demikian juga napi kasus terorisme juga belum diusulkan mendapatkan remisi karena sampai saat ini belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.</p><p>"Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT]," sambung Dedi.</p><p>Dedi menambahkan ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180817/516/934695/puncak-lawu-terbakar-pendaki-berlarian-turun-gunung" title="Puncak Lawu Terbakar, Pendaki Berlarian Turun Gunung">hari kemerdekaan ini</a>.</p><p>SK pertama berisi remisi umum I terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) 9 napi. Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.</p><p>Simbolis penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala LP Tulungagung kepada perwakilan napi usai upacara peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8/2018) di aula LP setempat.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif