SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ponorogo menangkap sopir truk tangki yang sedang membuang limbah cari pabrik tahu di sungai Paju, Senin (13/3/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Sebanyak 25 karyawan di pabrik tahu Tambakbayun menganggur setelah pabrik tersebut digerebek polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 25 karyawan pabrik tahu di Jl. Subokastowo No. 41, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, menganggur setelah pabrik itu ketahuan membuang limbah cair di sungai Paju. Pabrik tahu itu tak beroperasi sejak Selasa (14/3/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Madiunpos.com di lokasi pabrik, Kamis (16/3/2017), suasana lengang terlihat di pabrik tersebut. Tidak ada aktivitas produksi di pabrik tahu yang sudah belasan tahun beroperasi itu.

Salah seorang karyawan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan, Koko, mengatakan pabrik tahu tersebut sudah tidak berproduksi sejak adanya penangkapan sopir truk yang membuang limbah cair pabrik tahu di sungai Paju. Saat itu, aktivitas produksi dihentikan dan karyawan diliburkan.

Dia menuturkan ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik tahu tersebut. “Ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik ini. Sekarang ya pada menganggur dan tidak tahu kerja apa,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis.

Koko menuturkan pabrik tahu di Tambakbayan merupakan salah satu pabrik tahu yang cukup besar di Ponorogo. Namun, dia tidak tahu persis berapa jumlah produksi tahu yang dihasilkan setiap hari. Namun, produksi tahu di pabrik sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Ponorogo.

Saat ditanya mengenai keberadaan pemilik pabrik tahu, Koko menuturkan pemilik pabrik tahu tidak ada di lokasi. “Ini saya di sini bersih-bersih lokasi produksi. Bos sedang ada acara di luar,” jelas dia.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, Sumarno, mengatakan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, pabrik tersebut memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Namun ketika pabrik belum ada IPAL menjadi kewenangan aparat Satpol PP untuk melakukan penindakan karena telah melanggar aturan.

Dia menuturkan saat ini di Ponorogo hanya ada empat pabrik tahu yang memiliki izin. Sedangkan yang lain belum memiliki izin alias ilegal.

“Seluruh industri harus mengajukan izin di pemerintah, mereka harus memiliki izin HO dan IMB untuk mendapatkan izin usaha,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya