SOLOPOS.COM - Sebanyak 24 warga binaan LP Kelas 1 Madiun melakukan sujud sebagai ungkapan rasa syukur mendapatkan asimilasi rumah. (Solopos.com-Antara/Diskominfo Kota Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 24 narapidana atau napi LP Kelas 1 Madiun, Jawa Timur (Jatim), mendapat asimilasi. Puluhan napi LP Kelas 1 Madiun itu pun berhak menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.

Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas 1 Madiun, Agus Salim, mengatakan warga binaan atau napi yang menerima asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan peraturan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Program asimilasi ini mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Untuk kali ini ada 24 warga binaan yang mendapatkan asimilasi,” ujar Agus Salim, Jumat (8/7/2022).

Menurut dia, asimilasi diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun. Mereka yang mendapat asimilasi tersebut dapat menghirup udara bebas setelah menerima surat keputusan asimilasi di LP Kelas 1 Madiun, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan asimilasi, yakni harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.

Baca juga: Haru! Warga Binaan Lapas Kedungpane Gelar Akad Nikah di Penjara

Agus menambahkan dari 24 napi yang mendapatkan asimilasi itu didominasi warga luar kota. Dua di antaranya mendapatkan bebas bersyarat, sedangkan sisanya mendapatkan asimilasi di rumah.

Agus menyebutkan napi yang mendapatkan asimilasi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Pihaknya berharap para warga binaan tersebut bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

Ia berpesan kepada warga binaan yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

Baca juga: Hari Jadi Ke-454 Madiun, 115 Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Dolopo

Selain itu, katanya. mereka diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama menjalani asimilasi. “Saya meminta masyarakat tolong mereka dibimbing dan diawasi agar mereka berkelakuan baik dan tidak kembali berurusan dengan hukum,” katanya.

Atik Sumiati, seorang napi LP Kelas 1 Madiun yang mendapat asimilasi tak henti berucap syukur namanya terdaftar sebagai penerima program tersebut. Dengan begitu dia bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. Perempuan asal Kota Madiun itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Alhamdulillah saya dapat asimilasi. Seharusnya dipidana tiga tahun, saya hanya menjalani 1,6 tahun. Yang jelas program asimilasi ini gratis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya