Jatim
Senin, 20 Maret 2023 - 23:29 WIB

221 Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim: Penyelesaian Perkara Gratis!

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Kepala Kejari Madiun Andi Irfan Syafruddin secara simbolis meresmikan rumah restorative justice, Senin (20/3/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rumah RJ ini berada di setiap desa dan kelurahan serta kantor kecamatan.

Rumah RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Nantinya, setiap satu kecamatan akan ada satu jaksa yang disiagakan untuk menangani permasalahan hukum di daerah masing-masing.

Advertisement

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ. Hanya perkara-perkara tertentu yang bisa diselesaikan di rumah RJ.

Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Advertisement

Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

“Untuk residivis, perkaranya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia seusia meresmikan 221 rumah RJ, Senin (20/3/2023).

Sudarso menegaskan penyelesaian perkara di rumah RJ tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu, ketika ada warga yang berperkara kemudian dimintai biaya bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.

Advertisement

Dia pun menegaskan kepada para jaksa yang bertugas di rumah RJ ini untuk tidak main-main. Pihaknya akan terus mengawasi kinerja para jaksa di rumah RJ sesuai kode etik profesi seorang jaksa.

“Tidak ada yang dinamakan permainan-permainan, harus sesuai dengan hati nurani dalam penyelesaian masalah RJ ini,” terangnya.

Mengenai mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif ini akan difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara secara damai.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan jumlah rumah RJ di Kabupaten Madiun ada sebanyak 221. Ratusan rumah RJ ini tersebar di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan.

“Jumlah jaksa kami akan kami bagi habis untuk seluruh kecamatan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif