SOLOPOS.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Kepala Kejari Madiun Andi Irfan Syafruddin secara simbolis meresmikan rumah restorative justice, Senin (20/3/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rumah RJ ini berada di setiap desa dan kelurahan serta kantor kecamatan.

Rumah RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Nantinya, setiap satu kecamatan akan ada satu jaksa yang disiagakan untuk menangani permasalahan hukum di daerah masing-masing.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ. Hanya perkara-perkara tertentu yang bisa diselesaikan di rumah RJ.

Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

“Untuk residivis, perkaranya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia seusia meresmikan 221 rumah RJ, Senin (20/3/2023).

Sudarso menegaskan penyelesaian perkara di rumah RJ tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu, ketika ada warga yang berperkara kemudian dimintai biaya bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.

“Dalam penyelesaian RJ ini gratis. Kalau ada yang minta silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Dia pun menegaskan kepada para jaksa yang bertugas di rumah RJ ini untuk tidak main-main. Pihaknya akan terus mengawasi kinerja para jaksa di rumah RJ sesuai kode etik profesi seorang jaksa.

“Tidak ada yang dinamakan permainan-permainan, harus sesuai dengan hati nurani dalam penyelesaian masalah RJ ini,” terangnya.

Mengenai mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif ini akan difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara secara damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan jumlah rumah RJ di Kabupaten Madiun ada sebanyak 221. Ratusan rumah RJ ini tersebar di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan.

“Jumlah jaksa kami akan kami bagi habis untuk seluruh kecamatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya