Jatim
Selasa, 23 Juni 2020 - 21:58 WIB

2 Tersangka Kasus Bentrokan Pesilat di Madiun, Warga Tulungagung

Abdul Jalil  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga berada di lokasi kericuhan di Desa Suguhwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (18/6/2020) sore. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok pesilat di Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (18/6/2020). Rupanya mereka merupakan orang dari luar kota.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.

Advertisement

Belasan Rumah di Madiun Rusak Akibat Bentrok Pesilat

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan.

Kekerasan tersebut berupa bentrokan pesilat di Kabupaten Madiun yang memicu kekerasan terhadap warga setempat. "Kita sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut," kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).

Bentrok Pesilat Madiun: Rumah Dilempari Batu, Penghuni Patah Tulang

Advertisement

Mengenai peran kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan pesilat terjadi di Madiun. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.

Polisi: John Kei Serang Nus Kei karena Merasa Dikhianati

"Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170," ujar Logos.

Advertisement

Pakai Batu

Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satu barang buktinya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.

Telanjur ke Mana-Mana, Mahasiswi Ponorogo Positif Covid-19

Saat ini penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus bentrokan pesilat di Kabupaten Madiun tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Advertisement

"Kita punya alat bukti. Tim penyidik juga telah bergerak," terangnya.

Pemerintah Klaim 98% Kasus Covid-19 di Perkotaan, Benarkah?

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pesilat terlibat dalam bentrok di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Kamis sore. Dalam bentrokan itu belasan rumah warga rusak akibat dilempari batu oleh pesilat yang terlibat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif