Jatim
Jumat, 7 Desember 2018 - 14:05 WIB

2 Pria Ponorogo Diringkus Polisi karena Edarkan Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sambit, Polres Ponorogo, berhasil menangkap dua pengedar pil koplo yang merupakan warga kabupaten setempat. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir pil koplo siap edar.

Kedua pengedar pil koplo yang diringkus polisi yaitu Rustam Turut Efendi, 42, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Ponorogo, dan Abdulloh Muhith, 31, warga Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Advertisement

Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi dan tempat berbeda. Pertama, petugas membekuk Rustam Turut Efendi di rumahnya pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Rustam ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Berbekal informasi yang cukup, polisi menggerebek rumah Rustam di Desa Mojorejo.

“Di rumah pelaku ini, kami mendapatkan ratusan pil koplo yang siap diedarkan ke masyarakat. Pil koplo itu sudah dibungkus plastik bening yang isinya puluhan butir per plastik,” kata Darmana, Jumat (7/12/2018).

Advertisement

Setelah menangkap Rustam Turut Efendi, petugas melakukan pengembangan lagi dan sekitar satu jam kemudian berhasil menangkap pelaku Abdulloh Muhith di rumahnya di Desa Gandu, Kecamatan Mlarak.

Di rumah Abdulloh Muhith, polisi juga berhasil menyita ratusan pil koplo siap edar yang telah dibungkus plastik.

“Kami juga menyita uang hasil penjualan pil koplo itu yang mencapai Rp412.000,” ujar Darmana.

Advertisement

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambit untuk mengetahui lebih dalam dari mana pil koplo yang dijual tersebut. Pihaknya juga masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat atau justru ada jaringannya. 

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif