Jatim
Rabu, 1 Maret 2023 - 22:22 WIB

2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menggelandang dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo.

Solopos.com, SIDOARJO — Pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial T di Glagaharum, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap. Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat.

Motif pembunuhan sadis itu karena para pelaku ingin menguasi barang berharga milik korban.

Advertisement

Kapolres Kota Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan petugas menangkap dua dari tiga orang pelaku pembunuhan sadis tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial F dan H.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.

Advertisement

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.

“Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata dia, Rabu (1/3/2023).

Dia menuturkan petugas bekerja keras mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.

Advertisement

Kusumo menuturkan ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang yaitu satu tabung gas elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi, dan uang tunai Rp60.000.

Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

“Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Advertisement

Ia mengatakan, pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.

Dari pengakuannya, lanjut dia, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, pelaku F bersama H dan P untuk melakukan pencurian ke rumah korban T di Glagaharum, Porong.

“Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah,” tuturnya.

Advertisement

Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tidur di sofa.

Para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak.

“Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak,” katanya.

Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif