SOLOPOS.COM - Petugas menggelandang dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo.

Solopos.com, SIDOARJO — Pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial T di Glagaharum, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap. Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat.

Motif pembunuhan sadis itu karena para pelaku ingin menguasi barang berharga milik korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Kota Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan petugas menangkap dua dari tiga orang pelaku pembunuhan sadis tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial F dan H.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.

“Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata dia, Rabu (1/3/2023).

Dia menuturkan petugas bekerja keras mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.

“Identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik unit Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tuturnya.

Kusumo menuturkan ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang yaitu satu tabung gas elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi, dan uang tunai Rp60.000.

Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

“Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.

Dari pengakuannya, lanjut dia, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, pelaku F bersama H dan P untuk melakukan pencurian ke rumah korban T di Glagaharum, Porong.

“Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah,” tuturnya.

Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tidur di sofa.

Para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak.

“Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak,” katanya.

Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya