Madiunpos.com, PONOROGO – Aparat Satsabhara Polres Ponorogo menangkap tangan dua pasangan mesum yang sedang berhubungan badan di salah satu bilik kamar di warung kopi di Pasar Njanti, Dukuh Tenggang, Desa Mlilir, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (18/12/2018) siang.
Dua pasangan mesum yang berhasil ditangkap yaitu terdiri dari dua wanita dan dua pria. Dua wanita itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang kerap mangkal di pasar itu. Sedangkan dua pria merupakan pria hidung belang yang menyewa mereka.
Promosi
Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Dua wanita yang ditangkap yaitu berinisial NIK, 39, warga Dagangan, Kabupaten Madiun dan NAR, 38, warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan dua pria hidung belang yang tertangkap yakni SUK, 53, warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan MJO, 54, warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto, mengatakan petugas dari Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penggerebegan di Pasar Njanti yang dikenal sebagai tempat mangkal PSK, Selasa siang. Pemeriksaan pasar ini berdasar aduan dari masyarakat terkait keberdaan PSK yang kerap mangkal menunggu para pelanggan.
“Jadi ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas PSK yang kerap menggunakan pasar itu untuk menunggu laki-laki hidung belang,” ujar dia.
Para pelanggan ini melakukan transaksi dan eksekusi di lokasi pasar tersebut. Di warung-warung pasar itu ditemukan bilik kamar yang biasanya digunakan untuk bercinta.
Dari penggerebegan ini, kata dia, petugas berhasil menangkap basah dua pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar yang ada di salah satu warung di pasar tersebut. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Ada dua pasangan yang ditangkap. Mereka ditangkap saat sedang berhubungan badan di kamar yang ada di warung,” kata AKP Djoko.
Kedua pasangan mesum itu selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani proses pemeriksaan. Atas tindakan itu mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan yaitu Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 6/1972 tentang Pelacuran.