Jatim
Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:29 WIB

2 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pandaan, Sopir Travel Jadi Tersangka

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita (kiri) mengecek proses evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Malang-Pandaan KM 85.400A Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

Solopos.com, MALANG — Pengemudi travel berinisial MN, 23, yang terlibat kecelakaan maut di jalan tol Pandaan-Malang Km 85.400A, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, mengatakan kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 08.15 WIB.

Advertisement

“Satlantas Polres Malang menetapkan bahwa pengemudi  Hiace W 7619 N, kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agnis, Kamis (31/8/2023).

Agnis menjelaskan kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang tersebut, melibatkan dua unit kendaraan yakni mobil Toyota Hiace berpelat nomor W 7619 N dan truk Isuzu NKR66 berpelat nomor E 8879 BA.

Advertisement

Agnis menjelaskan kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang tersebut, melibatkan dua unit kendaraan yakni mobil Toyota Hiace berpelat nomor W 7619 N dan truk Isuzu NKR66 berpelat nomor E 8879 BA.

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, sopir travel dinyatakan dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan terjadi. Sebab, sopir tersebut diketahui baru saja mengemudi di kawasan Tuban sehari sebelum kejadian atau pada Senin 28 Agustus 2023.

“Saat di Sidoarjo, bukan istirahat tapi malah minum kopi bersama temannya di angkringan sampai dengan pukul 02.00 WIB pagi,” ungkapnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

“Pengemudi mengalami kelelahan yang cukup ekstrem sehingga pada saat di tempat kejadian perkara memang mengantuk dan terjadi microsleep,” jelasnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa sopir travel tersebut tidak melakukan pengereman  di lokasi kejadian. Kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka menabrak bagian belakang truk yang ada di depannya.

“Untuk truk sendiri sudah jelas sekali terlihat bahwa sudah menggunakan sein ke kanan karena untuk mendahului kendaraan truk tronton yang ada di depannya. Namun pada saat yang bersamaan dari pengemudi tidak menggunakan rem sama sekali,” imbuhnya.

Advertisement

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia bernama Syamiri Thairan, 64, warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dan Rusiti Tairan, 66, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sementara korban luka-luka yakni Mayani Tairan, 68, warga Kabupaten Sambas; Rahmawati, 50, warga Kabupaten Bengkayang; Rusminah, 66, warga Kabupaten Sambas; dan Lutfiati Shofiatulail, 21, warga Kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya, Sukamdi, 61, warga Kabupaten Bengkayang dan Nurhayati, 70, warga Kabupaten Sambas. Seluruh korban dalam kejadian kecelakaan tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat.

Advertisement

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu digunakan karena pengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif