Jatim
Jumat, 25 Januari 2019 - 08:05 WIB

2 Orang Batal Menjadi CPNS Pemkot Madiun Karena Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Madiun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses validasi berkas. Lantaran adanya dua CPNS TMS itu, hasil akhir dalam seleksi tersebut pun dibatalkan.

Dua CPNS yang dinyatakan TMS saat proses pemberkasan yaitu Marsha Swalia Mustika dan Diwinta Pretty Yansa. Keduanya telah dinyakan lolos dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Advertisement

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan dua CPNS Kota Madiun periode rekrutmen 2018 dinyatakan TMS. Kedua CPNS itu dinyatakan TMS karena dua faktor yang berbeda.

Sebelumnya ada 171 orang yang lolos seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk dua orang tersebut. Hal itu sesuai dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS yang telah ditetapkan pada 28 Desember 2018.

Rusdiyanto menyampaikan CPNS atas nama Marsha Swalia Mustika yang lolos untuk menduduki jabatan sebagai auditor ahli pertama di Inspektorat Kota Madiun dinyatakan TMS karena mengundurkan diri. Marsha mengundurkan diri karena keinginannya sendiri karena mengikuti suaminya bertugas di Bali.

Advertisement

“Yang pertama mengundurkan diri karena mau ikut suaminya. Itu sudah melampirkan SK suaminya. Surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri,” kata dia, Kamis (24/1/2019).

Sedangkan yang kedua yaitu Diwinta Pretty Mustika dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang ada. Sesuai formasi untuk menduduki jabatan sebagai bidan terampil di RSUD Kota Madiun, kualifikasi pendidikannya harus DIII.

Namun, yang bersangkutan menyertakan ijazah D-IV. “Karena tidak cocok antara formasi dan pemberkasan. Ini yang kita batalkan,” ujarnya.

Advertisement

Terkait pembatalan dua CPNS tersebut, pihaknya telah melaporkan hasil ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pihaknya telah berkonsultasi mengenai hal ini. Nantinya akan ada pengganti untuk dua CPNS yang dinyatakan TMS itu. Namun, untuk mekanismenya menunggu tindak lanjut dari BKN. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif