Solopos.com, NGAWI — Sebanyak 2.754 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi dilantik, Senin (22/1/2024). Selain mengawasi proses pemungutan suara, petugas PTPS ini juga diminta untuk memantau praktik politik uang di lingkungannya masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi, Saroni, seusai menghadiri acara pelantikan petugas PTPS di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Menurutnya, praktik politik uang penting diwaspadai, terutama ketika menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti.
“Petugas PTPS diharapkan menjadi ujung tombak pengawasan praktik money politic [politik uang] di lingkungannya masing-masing. Utamanya harus mewaspadai pada saat istilahnya serangan fajar. Supaya Pemilu 2024 ini dapat berjalan jujur, adil, dan bersih dari praktik money politic,” katanya kepada Solopos.com.
Selain itu, para petugas Pengawas TPS yang dilantik juga dibebankan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada saat masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, termasuk menjaga agar rangakaian Pemilu 2024 dapat tertib dan kondusif.
Selain itu, para petugas Pengawas TPS yang dilantik juga dibebankan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada saat masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, termasuk menjaga agar rangakaian Pemilu 2024 dapat tertib dan kondusif.
“Sekarang sudah dilantik artinya sudah mulai mengemban amanat. Oleh karena itu, pada saat masa tenang kampanye para petugas TPS juga diharapkan bisa mengawasi untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye pada saat masa tenang,” tambahnya.
Selain kewajiban tersebut, Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun tugas, wewenang dan kewajibannya adalah sebagai berikut:
Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:
Berita Ngawi, Pemilu 2024, Pilpres 2024, Bawaslu Ngawi, Pengawas TPS,