SOLOPOS.COM - Pelantikan petugas Pengawas TPS di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi Senin (22/1/2024). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Sebanyak 2.754 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi dilantik, Senin (22/1/2024). Selain mengawasi proses pemungutan suara, petugas PTPS ini juga diminta untuk memantau praktik politik uang di lingkungannya masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi, Saroni, seusai menghadiri acara pelantikan petugas PTPS di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Menurutnya, praktik politik uang penting diwaspadai, terutama ketika menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Petugas PTPS diharapkan menjadi ujung tombak pengawasan praktik money politic [politik uang] di lingkungannya masing-masing. Utamanya harus mewaspadai pada saat istilahnya serangan fajar. Supaya Pemilu 2024 ini dapat berjalan jujur, adil, dan bersih dari praktik money politic,” katanya kepada Solopos.com.

Selain itu, para petugas Pengawas TPS yang dilantik juga dibebankan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada saat masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, termasuk menjaga agar rangakaian Pemilu 2024 dapat tertib dan kondusif.

“Sekarang sudah dilantik artinya sudah mulai mengemban amanat. Oleh karena itu, pada saat masa tenang kampanye para petugas TPS juga diharapkan bisa mengawasi untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye pada saat masa tenang,” tambahnya.

Selain kewajiban tersebut, Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun tugas, wewenang dan kewajibannya adalah sebagai berikut:

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:

  1. Persiapan pemungutan suara
  2. Pelaksanaan pemungutan suara
  3. Persiapan penghitungan suara
  4. Pelaksanaan penghitungan suara
  5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

  1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:

  1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
  2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  3. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  4. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Berita Ngawi, Pemilu 2024, Pilpres 2024, Bawaslu Ngawi, Pengawas TPS,

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya