Jatim
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:00 WIB

19 PKL Pasar Sleko Madiun Diperbolehkan Berjualan Lagi, Tapi…

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansar Rasidi, memberikan penjelasan dalam mediasi dengan para PKL Pasar Sleko di DPRD Kota Madiun, Selasa (25/5/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun kini sedang merenovasi Pasar Sleko. Namun, dalam proses renovasi itu ada belasan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak.

Keresahan para PKL yang terdampak renovasi ini kemudian mengadu ke DPRD. Kemudian dilakukan mediasi antara perwakilan PKL, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP di kantor DPRD setempat, Selasa (25/5/2021).

Advertisement

Baca juga: Maling Bobol SMPN di Madiun, 25 Komputer untuk Belajar Raib

Ketua Paguyuban Sido Mapan, Susilo Yulianto, mengatakan ada 19 PKL yang terdampak dari renovasi Pasar Sleko itu. Pihaknya mengaku berterima kasih karena telah diizinkan berjualan seperti biasa.

“Saya terima kasih kepada dewan dan Pemkot Madiun yang sudah memberikan solusi sehingga kami para pedagang bisa berjualan kembali,” kata dia.

Advertisement

Baca juga: Pikap Tabrak Pohon di Malang Akibatkan 7 Orang Meninggal, Begini Kejadiannya

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansar Rasidi, mengatakan konsep awal penataan Pasar Sleko menyebutkan yang diperkenankan berjualan di area Pasar Sleko adalah pedagang yang sudah mempunyai Surat Izin Penempatan (SIP).

Bagi 19 PKL yang berjualan di area Pasar Sleko itu untuk sementara waktu boleh berjualan seperti semula. Namun, izin ini sifatnya hanya sementara. Untuk ke depannya, para PKL tersebut akan diminta berjualan di tempatnya sendiri-sendiri sesuai dengan Tanda Daftar Usaha (TDU).

Advertisement

Baca juga: Awas! Ada Sapi Ngamuk Seruduk Biker dan Truk di Lamongan

“Nanti akan dikembalikan pada izin atau TDU-nya masing-masing mereka ditempatkan. TDU sudah ada tempatnya sendiri-sendiri. PKL ini berasal dari luar Pasar Sleko, seperti dari Jl. Agus Salim, Jl. Musi, itu tempatnya semula,” jelas Ansar.

Dari 19 PKL tersebut, kata dia, ada yang sudah memiliki TDU dan ada yang belum memiliki TDU. Bagi yang belum memiliki TDU, pemkot akan membeirkan arahan lebih lanjut. Termasuk alternatif menempati lokasi berjualan yang telah disediakan Pemkot Madiun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif