Jatim
Kamis, 27 September 2018 - 10:05 WIB

16 Parpol Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU Ngawi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> — Sebanyak 16 pengurus partai politik (parpol)&nbsp;peserta Pemilu 2019 menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi sesuai <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180924/516/941570/ribuan-pesilat-pshw-khidmat-ikuti-suran-agung-di-madiun-" title="Ribuan Pesilat PSHW Khidmat Ikuti Suran Agung di Madiun">peraturan yang ditetapkan</a>.</span></p><p><span>Komisioner KPU Ngawi Prima Aequina, Selasa (25/9/2018), mengatakan selain LADK 16 parpol, KPU Ngawi juga menerima LADK dari tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.</span></p><p><span>"Hingga batas waktu tanggal 23 September [2018], sebanyak 16 parpol dan dua tim pemenangan capres sudah menyerahkan LADK," ujar Prima Aequina kepada wartawan di Ngawi.</span></p><p><span>Menurut dia, jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan oleh <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180926/516/942079/5-pengedar-narkoba-antarprovinsi-dibekuk-di-terminal-madiun" title="5 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Dibekuk di Terminal Madiun">masing-masing parpol</a>&nbsp;bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.</span></p><p><span>Setelah dilaporkan, KPU setempat akan melakukan verifikasi atas laporan dana kampanye yang diterimanya. Hasil verifikasi berkas laporan tersebut akan diumumkan oleh KPU pada 28 September 2018.</span></p><p><span>Prima menjelaskan sesuai aturan ada tiga tahapan dalam laporan dana kampanye terkait dengan Pemilu 2019, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. </span></p><p><span>Tiga tahapan laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.</span></p><p><span>Adapun LADK wajib dilaporkan maksimal pada 23 September 2018. Kemudian pada Januari 2019, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan&nbsp;</span><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180926/516/942173/belum-ada-kepada-daerah-di-jatim-ajukan-cuti-kampanye" title="Belum Ada Kepada Daerah di Jatim Ajukan Cuti Kampanye"><span>dana kampanye</span></a><span>.</span></p><p><span>Sedangkan pada 25 April 2019 atau 8 hari setelah hari pemungutan suara, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye.</span></p><p><span>Sementara, salah satu pengurus DPC PKB Ngawi, Ridwan mengatakan pihaknya telah menyerahkan LADK sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.</span></p><p><span>"Laporan tersebut kami serahkan dalam bentuk DVD yang berisi data keuangan. Selain itu juga sejumlah berkas," tutur Ridwan.</span></p><p><span>Adapun laporan dana kampanye dari 458 caleg tetap yang telah ditetapkan KPU Ngawi, ikut tergabung dalam LADK partai politiknya.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180926/516/942079/5-pengedar-narkoba-antarprovinsi-dibekuk-di-terminal-madiun" title="5 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Dibekuk di Terminal Madiun"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180924/516/941570/ribuan-pesilat-pshw-khidmat-ikuti-suran-agung-di-madiun-" title="Ribuan Pesilat PSHW Khidmat Ikuti Suran Agung di Madiun"></a></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif