Jatim
Kamis, 28 Februari 2019 - 14:05 WIB

1.565 Orang Ajukan Pindah Pilih Masuk dan Keluar Tulungagung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerima permohonan pindah pilih 1.565 orang pemilik hak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Itu meliputi pemilih yang mengajukan pindah pilih masuk maupun keluar wilayah Tulungagung,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Koordinator Perencanaan Data dan Informasi, M. Khoirul Anam, di Tulungagung, Rabu (27/2/2019).

Advertisement

Berdasarkan data sementara di KPU Tulungagung, pemilih yang masuk atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 832 pemilih. Sedangkan pemilih yang keluar dari Tulungagung ke kota/kabupaten lain sebanyak 733 pemilih.

Anam mengatakan jumlah itu terbaca setelah para calon pemilih mengurus form A-5. Form A-5 disediakan untuk pemilih yang hendak melakukan pindah memilih ke kota/kabupaten di luar Tulungagung atau juga pemilih yang menginginkan memilih di Tulungagung pada 17 April 2019.

Advertisement

Anam mengatakan jumlah itu terbaca setelah para calon pemilih mengurus form A-5. Form A-5 disediakan untuk pemilih yang hendak melakukan pindah memilih ke kota/kabupaten di luar Tulungagung atau juga pemilih yang menginginkan memilih di Tulungagung pada 17 April 2019.

KPU Tulungagung membuka posko pelayanan form A-5 sejak sebulan terakhir. “Ternyata setelah kami buka posko pelayanan form A-5, banyak masyarakat yang mengurus,” katanya.

Anam menjelaskan pemilih yang masuk Tulungagung mayoritas karena tugas belajar di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Namun ada juga yang beralasan karena bekerja di Tulungagung.

Advertisement

Menurut Anam, pemilih yang hendak mengurus form A-5 harus jelas alasannya, di antaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjalani perawatan di panti sosial maupun rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan maupun lembaga permasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, maupun bekerja di luar domisilinya.

“Jadi, masyarakat yang hendak pindah memilih harus memiliki alasan yang jelas, barulah kami bisa menerbitkan surat pemberitahuan DPTb dalam negeri Pemilu 2019 atau form A-5,” jelasnya.

Anam menjelaskan khusus untuk pemilih yang mengajukan form A-5 untuk pindah memilih di TPS Tulungagung maupun di luar, mereka harus mengetahui risiko dari penerimaan surat suara.

Advertisement

Mereka yang seharusnya menerima lima jenis surat suara, ketika pindah memilih tentunya jenis surat suara yang diterima akan berkurang nantinya.

“Semisal pindah milih sudah keluar dari daerah pemilihan (Dapil), maka ada beberapa surat suara yang tidak diterima mereka. Contoh pemilih dari Trenggalek, Kediri, secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan jenis surat DPRD kabupaten, provinsi. Namun hanya mendapatkan jenis surat suara DPD dan presiden,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif