Jatim
Rabu, 2 Mei 2018 - 19:05 WIB

128 Perusahaan di Kota Madiun Belum Penuhi Hak Buruh

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Sebanyak 20 persen atau 128 dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di Kota Madiun terungkap <a title="Proyek Tol Berlanjut ke Nganjuk-Kediri Sepanjang 22 Km" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913710/proyek-tol-berlanjut-ke-nganjuk-kediri-sepanjang-22-km-">belum memenuhi</a> hak buruh secara optimal.&nbsp;<span>Hak buruh atau pekerja dimaksud di antaranya upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kesejahteraan pekerja, dan keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan.</span></p><p>"Untuk kesejahteraan buruh, memang masih ada beberapa perusahaan yang mungkin dalam memberikan hak buruh belum optimal. Untuk itu, dinas tetap berusaha memberikan pembinaan bagi pengusaha agar memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Dians Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun Suyoto di Madiun, Selasa (1/5/2018).</p><p>Suyoto menjelaskan kadang pemberian upah di bawah UMK tersebut terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara pengusaha dengan pekerjanya sendiri.</p><p>Pihak pengusaha tersebut, ungkap dia, juga sadar jika pemberian upah di bawah UMK bertentangan dengan aturan. Namun, demikian <a title="Kebakaran Ponorogo: Toko Mebel Ludes Terbakar Gara-Gara Korsleting" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913598/kebakaran-ponorogo-toko-mebel-ludes-terbakar-gara-gara-korsleting">praktik tersebut</a> tetap dilakukan karena memang kemampuan perusahaan seperti itu.</p><p>Di sisi lain, kadang pekerja juga bersedia diberi upah dibawah UMK, karena dari segi kebutuhan hidup dan status, mereka membutuhan pekerjaan dan penghasilan.</p><p>"Untuk itu, Disnaker terus intensif melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan dan memberikan pembinaan serta pendampingan ke pengusaha agar memberikan hak-hak pekerja secara optimal," kata dia.</p><p>Untuk diketahui, upah minimum kota (UMK) tahun 2018 untuk Kota Madiun telah ditetapkan sebesar Rp1.640.439 per bulan.</p><p>Sesuai data, dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di Kota Madiun <a title="26 Dusun di Hutan Jati Bojonegoro Belum Teraliri Listrik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913549/26-dusun-di-hutan-jati-bojonegoro-belum-teraliri-listrik-">mampu menyerap</a> tenaga kerja sekitar 87.500 orang. Ratusan usaha tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai konveksi, kuliner, kerajinan, niaga, hingga jasa.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif