SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti berupa celurit yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan hingga korban meninggal, Rabu (24/5). ANTARA/HO Polresta Sidoarjo

Solopos.com, SIDOARJO — Aksi tawuran antarkelompok pemuda di kawasan Sepande, Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memakan korban jiwa. Polisi telah menangkap sepuluh orang pelaku pengeroyokan tersebut.

Peristiwa tawuran tersebut terjadi di Sepande pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu, satu orang berinisial MDA, warga Wonoau, Sidoarjo, meninggal dunia dengan luka bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan para terduga pelaku pengeroyokan di Desa Sepande, Kecamatan Candi, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah waktu kejadian.

“Sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami tangkap,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Bukan hanya menangkap sepuluh orang pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku, di antaranya empat celurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf, dan kayu.

“Barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ujar Kapolresta.

Ia mengatakan sampai saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan pelaku lain serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

Kejadian pengeroyokan itu bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda. Mereka ini sebagian besar merupakan pelajar. Mereka saling menantang di media sosial hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi,” katanya.

Ia mengatakan kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

“Kemudian ada satu pelajar 18 tahun yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar, termasuk menggunakan senjata tajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” tuturnya.

Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

“Kami imbau untuk mari bijak menggunakan media sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya