Jatim
Sabtu, 2 Maret 2019 - 02:05 WIB

1 Caleg DPRD Trenggalek Mundur karena Diterima Jadi ASN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai Demokrat, Fifi Ngainil Mufida, mengundurkan diri karena diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (caleg), juga ke parpol di mana dia terdaftar, atas nama Fifi Ngainil Mufida karena telah diterima sebagai ASN,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Suripto di Trenggalek, Kamis (28/2/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan kendati sudah terverifikasi, pencoretan nama caleg tidak bisa serta merta dilakukan karena nama caleg tersebut telah masuk dalam DCT atau daftar caleg tetap yang telah ditetapkan KPU.

Prosedur pengunduran diri caleg Dapil IV nomor urut 3 itu selanjutnya, berdasar hasil koordinasi antara KPU dengan pihak parpol, serta hasil klarifikasi langsung dengan caleg bersangkutan, dilakukan dengan mengajukan pengunduran diri dari partai politik di mana caleg Fifi terdaftar.

Pengunduran diri dari parpol ini yang selanjutnya akan menjadi landasan KPU untuk nantinya menganulir pencalonan Fifi dari kontestasi Pemilu 17 April.

Advertisement

“Prosedurnya nanti kami jelang pencoblosan akan umumkan bahwa caleg atas nama Fifi telah mengundurkan diri dari pencalonan,” ucapnya.

Dan apabila dalam proses pemungutan caleg Fifi tetap mendapatkan suara, maka perolehan suaranya akan dikonversikan sebagai perolehan partai politik di mana dia sebelumnya terdaftar.

Menurut keterangan Suripto, saat ini tercatat ada 408 calon DPRD. Perinciannya, caleg laki-laki sebanyak 259 orang dan caleg perempuan 149 orang.

Advertisement

Untuk diketahui, di Trenggalek, total ada 14 parpol peserta Pemilu yang terdaftar dan kontestasi di Kabupaten Trenggalek.

Dari 14 parpol itu, masing-masing mendaftarkan para calon legislatif yang kemudian disebar di empat daerah pemilihan, yakni dapil 1 (Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Pogalan dan Durenan), dapil II (Kecamatan Watulimo, Gandusari, Kampak), Dapil III (Kecamatan Panggul, Kunjungan, Dongko) dan Dapil IV (Kecamatan Karangan, Suruh, Tugu, Pule).

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif