<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun terdeteksi mendaftar ganda melalui partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.</p><p>Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Latutik Mukhlisin di Madiun, Senin a930/7/2018), mengatakan bacaleg mendaftar ganda terdeteksi melalui <a title="Jalan 6 Bulan, Renovasi Gedung Eks Sri Ratu Tanpa Amdal" href="http://madiun.solopos.com/read/20180729/516/930702/jalan-6-bulan-renovasi-gedung-eks-sri-ratu-tanpa-amdal">aplikasi </a>sistem informasi pencalonan (silon). Selain melalui partai politik yang berbeda, katanya lagi, bacaleg yang dimaksud juga lintas daerah pemilihan (dapil).</p><p>"Bacaleg ganda ini terdeteksi berkat sistem informasi pencalonan. Yang bersangkutan ini majunya lintas dapil dan juga lintas partai," kata Latutik Mukhlisin.</p><p>Menurut dia, bacaleg yang terdeteksi <a title="Sempat Kejar-Kejaran, Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk di Ngawi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180731/516/931000/sempat-kejar-kejaran-komplotan-pencuri-kabel-dibekuk-di-ngawi">ganda tersebut</a> atas nama Enrico Jonathan Hartono, 22, warga Jl. Setia Budi, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.</p><p>Enrico, ungkap Latutik, didaftarkan Partai Golkar sebagai bakan calon anggota DPRD Kota Madiun pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Madiun. Namun, yang bersangkutan juga terdaftar sebagai bacaleg PKPI untuk DPR RI pada Dapil 1 Jawa Timur.</p><p>Menindaklanjuti hal itu, KPU Kota Madiun telah mengirim surat ke parpol sebagai upaya klarifikasi. Dengan berbagai pertimbangan, Enrico memilih mencalonkan diri sebagai bacaleg untuk memperebutkan kursi di DPRD Kota Madiun.</p><p>"KPU sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan menyatakan maju sebagai bacaleg Golkar untuk DPRD Kota Madiun," katanya.</p><p>Parpol yang mendaftarkan Enrico, kata dia, juga diminta mengirim surat ke KPU Kota Madiun dengan dilampiri surat pengunduran diri yang bersangkutan yang ditujukan kepada PKPI.</p><p>Selain itu, bacaleg bersangkutan juga diminta <a title="Kebakaran 3 Rumah Gamping di Ponorogo Picu Kerugian Rp50 Juta" href="http://madiun.solopos.com/read/20180730/516/930814/kebakaran-3-rumah-gamping-di-ponorogo-picu-kerugian-rp50-juta">melampirkan</a> surat pernyataan yang menyatakan memilih untuk maju sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Madiun.</p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>