Jatim
Senin, 4 Maret 2019 - 16:05 WIB

Bojonegoro Waspadai Bencana Angin Kencang hingga April 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Ancaman bencana angin kencang yang berpotensi merusakkan bangunan diperkirakan masih akan terjadi hingga April 2019. Oleh sebab itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur, memperingatkan masyarakat agar selalu waspada.

“BPBD mewaspadai ancaman angin kencang sampai April,” kata Kepala Pencegahaan dan Kesiapsiagaan BPBD Bojonegoro Eko Susanto, di Bojonegoro, Minggu (3/3/2019). Dia menerangkan angin kencang yang terjadi di wilayahnya kecepatannya cukup tinggi sehingga bisa mengkibatkan bangunan roboh.

Advertisement

Seperti kejadian angin kencang Sabtu (2/3/2019) mengakibatkan dua kandang ayam di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, milik Nuswantoro, 47, ambruk.

Selain itu, angin kencang yang datang disertai hujan juga mengakibatkan sejumlah pohon di Desa Ngraseh, Temayang, roboh. “Kandang ayam yang ambruk dalam keadaan kosong, sebab ayamnya sudah dipanen,” ucapnya.

Eko Susanto menambahkan untuk mengantisipasi ancaman bahaya angin kencang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro memotong pohon penghijauan di sepanjang jalan protokol sejak sepekan terakhir.

Advertisement

“BPBD juga terus melakukan pemantauan prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG [Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika] Juanda Surabaya, secara rutin,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Bojonegoro, Nadif Ulfia, sebelumnya menjelaskan BPBD akan memberikan santunan kepada warga yang rumahnya terkena dampak angin kencang berkisar Rp5 juta sampai Rp1 juta. Untuk warga yang rumahnya roboh memperoleh santunan Rp5 juta.

Namun, menurut dia, pemberian santunan rumah warga yang menjadi korban angin kencang tidak bisa diberikan langsung, karena masih dalam proses.

Advertisement

“Proses untuk penentuan besaran santunan yang diberikan dengan melihat tingkat kerusakannya,” ujarnya.

Pemberian santunan bagi korban bencana menurutnya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan/Santunan bagi Korban Bencana di Kabupaten Bojonegoro.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif