Jatim
Selasa, 24 Juli 2018 - 13:05 WIB

Satu Bacaleg Madiun Berstatus Eks Napi Korupsi Langsung Dicoret

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Satu bakal <a title="1 Kursi DPRD Kota Madiun Diperebutkan 11 Orang" href="http://madiun.solopos.com/read/20180718/516/928598/1-kursi-dprd-kota-madiun-diperebutkan-11-orang">calon anggota legislatif </a>&nbsp;(bacaleg) di Kota Madiun dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dari daftar peserta Pemilu 2019 lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.</p><p>Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan ada satu bacaleg yang langsung TMS karena merupakan mantan napi korupsi. Berkas bacaleg tersebut sudah dikembalikan ke partai politik pengusungnya.</p><p>Parpol pengusung juga bisa menggantinya dengan <a title="491 Bacaleg Berebut 45 Kursi DPRD Ngawi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180719/516/928838/491-bacaleg-berebut-45-kursi-dprd-ngawi">bacaleg </a>&nbsp;lain. "Sudah langsung TMS. Tapi nanti masalahnya bagaimana kalau parpol tetap mengajukan bacaleg itu," jelas dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).</p><p>Parpol enggan mengganti bacaleg yang pernah menjadi <a title="Eks Napi Korupsi, 1 Caleg PPP Sragen Dicoret" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/491/929403/eks-napi-korupsi-1-caleg-ppp-sragen-dicoret">napi korupsi </a>&nbsp;karena berbagai hal. Salah satunya karena bacaleg itu merupakan caleg potensial, didukung banyak orang sehingga tetap diajukan parpol pengusung.</p><p>Mengenai identitas satu bacaleg TMS itu, Sasongko enggan mengungkap. Yang jelas dia sudah memberikan hasil verifikasi KPU kepada seluruh partai politik. Selanjutnya parpol memiliki waktu untuk perbaikan berkas yaitu 22 sampai 31 Juli.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif