Jatim
Selasa, 24 April 2018 - 23:05 WIB

Lindungi Hak Pilih Warga, Pemkab Bojonegoro Bikin Suket Kolektif E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong> — Mendekati masa pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro berencana mengeluarkan surat keterangan (suket) kartu tanda penduduk kolektif sebagai pengganti KTP elektronik (KTP-e/e-KTP) agar semua warga bisa mengunakan hak pilih.</p><p>"Dispendukcapil siap mengerjakan pembuatan suke" pengganti KTP-e untuk kepentingan pemilu," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto di Bojonegoro, Senin (23/4/2018).</p><p>Dia menjelaskan persyaratan warga bisa mempergunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) juga pemilihan gubernur (pilgub) harus memiliki e-KTP atau suke" pengganti e-KTP.</p><p>"Di dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan pembuatan suket pengganti KTP-e secara kolektif untuk keperluan pilkada," ucapnyan.</p><p>Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU terkait pembuatan suket pengganti KTP-e secara kolektif, kalau memang mendekati pelaksanaan pencolosan pilkada pada 27 Juni 2018 masih banyak warga yang belum memiliki KTP-e.</p><p>Dispendukcapil, kata dia, bisa membuat suket pengganti e-KTP sepanjang ada surat keterangan kependudukan dari kepala desa (kades) dan diketahui camat di wilayahnya masing-masing.</p><p>"KPU bisa memanfaatkan data kependudukan dari petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bagi warga yang belum memiliki KTP-e," katanya menegaskan.</p><p>Sampai hari ini, lanjut dia, KPU belum mengirimkan data kependudukan yang akan dijadikan dasar dalam pembuatan "suket" KTP kolektif pengganti KTP-e.</p><p>"Yang jelas kalau pembuatan KTP-e satu persatu membutuhkan waktu lama, sebab masih banyak warga yang belum memiliki KTP-e," kata dia menjelaskan. Data di dispendukcapil menyebutkan di daerah setempat tercatat dengan jumlah penduduk sebanyak 1.308.477 jiwa, yang wajib memiliki KTP-e sebanyak 1.091.652 jiwa.</p><p>Dari warga yang wajib memiliki KTP itu yang sudah melakukan perekaman KTP-e sebanyak 975.303 jiwa, sedangkan belum melakukan perekaman KTP-e 116.349 jiwa, per 20 April. 2018. "Jumlah warga yang mencari KTP-e rata-rata berkisar 450-600 warga per hari," ucapnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif