Jatim
Senin, 2 September 2019 - 14:05 WIB

Pemkot Surabaya Awasi Peredaran Pakaian Bekas Impor  

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA – Aktivitas pedagang pakaian bekas impor di Surabaya bakal tak lagi sebebas saat ini. Pasalnya Pemerintah Kota Surabaya berencana mengawasi peredaran pakaian bekas dari luar negeri ini dalam upaya mengoptimalkan penerapan Permendag Nomor 51 Tahun 2015, tentang larangan impor pakaian bekas. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwik Widayanti mengatakan, pihaknya menggandeng jajaran terkait untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut.

Advertisement

“Kami bekerja sama dengan kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen, dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag itu,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (30/8/2019).

Seperti dikutip bisnis.com, Wiwik mengatakan sebelum melakukan penegakan hukum, pemkot akan menyosialisasikan lebih dulu peraturan itu kepada para pedagang pakaian bekas.

“Kami akan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam identifikasi kami. Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kami berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Advertisement

Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Eka Setya Budi, menjelaskan impor pakaian bekas berpotensi merugikan pendapatan negara. 

“Adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen,” katanya.

Sebelumnya pada 2014, Kemendag pernah melakukan uji lab pakaian bekas impor terhadap 23 kontainer dan 73 kontainer pada 2015. Dari hasil uji lab tersebut, ditemukan banyak kuman dan bakteri yang menyebabkan penyakit.

Advertisement

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak beli pakaian impor bekas karena dampaknya pada kesehatan,” imbuhnya.

Adapun dalam UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut, pada Pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif