Jatim
Jumat, 26 Juli 2019 - 21:40 WIB

Gadaikan Mobil Teman, Pria Ponorogo Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Arif Efendi, 37, warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, ditangkap aparat Polsek Mlarak Ponorogo gara-gara menggadaikan mobil milik temannya.

Kapolsek Mlarak Ponorogo AKP Sudaroini mengatakan Arif menggelapkan dan menggadaikan mobil temannya bernama Hafid Thantowhi, 22, warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Arif mengelabui Hafid dengan berbagai alasan sampai akhirnya Hafid memberikan pinjaman mobil, Jumat (12/7/2019) lalu.

Advertisement

Saat itu, Arif meminjam mobil kepada Hafid dengan alasan untuk mengantar seseorang ke Jogja. “Dengan berbagai alasan, korban memberikan pinjaman mobil kepada pelaku. Antara korban dan pelaku ini saling mengenal, keduanya berteman,” ujar dia, Jumat (26/7/2019).

Hafid kemudian menyerahkan mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor B 1477 SRF kepada Arif. Namun bukannya dipakai mengantar teman ke Jogja seperti alasannya semula, mobil seharga Rp127 juta itu malam digadaikan oleh Arif tanpa seizin dari Hafid.

Uang hasil menggadaikan mobil itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian pelaku. Hafid menunggu Arif mengembalikan mobil tersebut. Tetapi, mobil berwarna putih itu tidak kunjung dikembalikan.

Advertisement

“Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polsek Mlarak, Senin [22/7/2019],” kata dia.

Atas laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap Arif di tepi sawah Desa Tanjungsari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Rabu (24/7/2019). Kepada polisi, Arif mengakui telah menggadaikan mobil tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif